Cianjur – Banyak hal yang harus diperhatikan ketika muzakki akan membayarkan zakat kepada lembaga penghimpun zakat agar tidak menimbulkan kegamangan.
Disebutkan ustadz Nanang Rahman dari Masyarakat Peduli Zakat Cianjur bahwa tidak sedikit muzakki merasa ragu saat akan membayar zakat, maka ada tiga kriteria yang harus diperhatikan sebelum menyerahkan pembayaran zakat.
Dari tiga kriteria tersebut, disebutkan kriteria ke satu harus memperhatikan ada izin resmi lembaga penghimpun zakat, kriteria ke dua pembayaran zakat harus disampaikan kepada Lembaga penghimpun yang amanah. Selain itu kriteria ke tiga harus dilihat dari penyaluran zakat atau zis dari lembaga penghimpun tersebut.
“Tiga hal tersebut yang mungkin bisa diperhatikan agar pembayaran zakat kita tidak memiliki kemangmangan usai melakukan pembayaran zakat tersebut,” ujar Ustdz. Nanang Rahman kepada Seputar Desa, Minggu (17/3).
Dengan memberikan edukasi seperti demikian kepada para muzakki, ditambahkan Nanang Rahman, maka pihaknya yang juga mengelola Zakat, Infaq dan Sedekah yang ada di bawah naungan Yayasan Minna Al Bunyan Alkhairiyyah selalu manjalankan amanah yang diterimanya.
“Kita terus memberikan layanan penyaluran setelah menerima amanah dari para muzakki sengan mengikuti aturan yang telah ditentukan,” ujarnya. **