Example floating
Example floating
Berita

Ada Program Pemutihan Denda, Samsat Cianjur Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

37
×

Ada Program Pemutihan Denda, Samsat Cianjur Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIANJUR – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cianjur mengajak warga agar memanfaatkan Program Bebas Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat 2024. Selama program berlangsung, warga yang telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dibebaskan dari denda alias pemutihan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah mengatakan program ini, bertujuan untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi PKB.

Example 300x600

“Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama tersebut waktunya cuma dua bulan yaitu dari 1 Oktober sampai 30 November 2024. Saya berharap kepada masyarakat Cianjur yang mempunyai tunggakan PKB agar memanfaatkan program ini. Karena kedepannya belum tentu ada lagi,” ujar Irvan kepada awak media, usai melakukan sosialisasi, Senin (30/9/2024).

Irvan menambahkan, program pemutihan denda pajak dan bea balik nama tersebut berlaku untuk semua kendaraan domisili di Jawa Barat. Ada 4 program bebas PKB yaitu pertama bebas tunggakan ke 3,4,5 dan seterusnya atrinya masyarakat yang mempunyai tunggakan di atas 3 tahun cukup bayar 2 tahun dan satu tahun tanpa denda hanya bayar pokonya saja, yang ke dua yaitu bebas balik nama (BBNKB II), ke tiga bebas denda pajak tunggakan mau 1 th dan seterusnya hanya bayar pokoknya dan ke empat yaitu bagi yang taat pajak yang mau membayar pajak sebelum jatuh tempo ada diskon 2 persen dalam rentang satu bulan, diatas satu bulan diskon 4 persen.

“Program ini bertujuan untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi PKB. Jadi warga Cianjur bisa memanfaatkan bebas bayar denda pajak kendaraan. Program ini ditujukan agar masyarakat tetap bayar pajak kendaraan meskipun terlambat,” kata Irvan.

Di kabupaten Cianjur ada sekitar 210.000 unit kendaraan motor dan mobil yang masih menunggak PKB, kalau diuangkan kurang lebih sebanyak Rp200 milyar lebih. Untuk mengejar pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak tersebut pihak Samsat Cianjur terus berupaya melakukan penagihan dengan berbagai cara.

“Kami terus upayakan untuk menagih yang masih menunggak PKB mulai cara door to door, penempelan stiker, bekerjasama dengan Pemda Cianjur dari kecamatan hingga desa dan lain sebagainya,” pungkas Irvan.

Example 300250
Example 728x250