CIANJUR – Warga Kampung Empang, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, menolak keras rencana pembangunan peternakan ayam di wilayah mereka. Pasalnya warga khawatir dampak yang akan ditimbulkan dari peternakan ayam tersebut. Selain itu warga juga mempertanyakan ijin dan tidak adanya sosialisi kepada warga.
Menurut Koordinator warga kampung Empang, Endang Margana, terdapat 80 kepala keluarga (KK) atau sekitar 300 jiwa telah menandatangani penolakan tersebut. Pembangunan peternakan tersebut dimulai pada Agustus 2023 tanpa ada sosialisasi atau persetujuan warga.
“Sejak awal pembangunan kandang ayam dimulai, kami warga Kampung Empang, tidak pernah diberi informasi. Aturannya kan kalo mendirikan peternakan harus ada surat ijin Hinder Ordonantie (HO), yang merupakan surat izin gangguan atau izin tempat usaha dan mensosialisasikan kepada warga setempat,” ujar Endang kepada awak media saat mengadu di kantor kuasa Hukum Karnaen SH, Selasa (30/10/2024).
Endang mengatakan, sebelumnya warga telah menanyakan masalah ini kepada pihak desa, namun belum ada jawaban pasti. Untuk itu kami mengirimkan surat keberatan ke tujuh dinas dan instansi di Cianjur untuk menuntut kejelasan terkait pembangunan peternakan ini.
“Kami menolak pembangunan peternakan tersebut karena atas dasar kekhawatiran terhadap dampak lingkungan di masa depan. Jarak antara peternakan dengan pemukiman warga sangat dekat,” ungkap Endang.
Sekarang saja saat dilakukan perataan tanah oleh alat berat sudah menyebabkan dampak awal seperti sat hujan lumpur yang terbawa ke area pemukiman, pesawahan, dan kolam ikan warga.
“Warga memang sempat diundang pihak desa untuk sosialisasi. Namun entah mengapa ketika warga sudah berkumpul, acara sosialisasi malah dibatalkan dengan alasan tidak jelas. Kami juga pernah dianggap menggerakkan aksi demo hingga dilaporkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Karnaen mengatakan, pihkanya sempat menerima kedatangan warga untuk meminta bantuan hukum terkait pembangunan kandang ayam di Kampung Empang.
“Warga sebenarnya tidak anti pembangunan, tetapi jika pembangunan ini akan merugikan warga, dengan dampak yang akan ditimbulkan seperti pencemaran lingkungan, adanya potensi timbul masalah bau dan lingkungan, mereka merasa berhak menolaknya,” tegas Karnaen.
Karnaen menegaskan bahwa ia bersama tim hukum akan mengajukan surat keberatan kepada dinas terkait dan berencana mengunjungi lokasi pembangunan untuk meninjau situasi.
“Kami akan meminta ijin dihentikan, jika ijinnya memang belum lengkap. Jika tidak ada tanggapan, kami siap menempuh jalur hukum, karena alat berat mereka masuk ke lahan warga tanpa ijin,” katanya.
Ia menambahkan bahwa lokasi peternakan hanya sekitar 20 meter dari rumah warga. Jika pembangunan terus berlanjut tanpa ijin, warga berencana untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
“Warga telah menyatakan penolakan karena ijin yang belum jelas. Jika masalah ini tidak terselesaikan, warga kemungkin akan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta perhatian dari Pemda dan DPRD Cianjur,” pungkas Karnaen. (Dan Z).