CIANJUR – Rapat Kerja Nasional (Rakornas) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) telah menghasilkan “Risalah Simpang Lima Semarang 2024” untuk mengoptimalkan penyaluran zakat bagi penanggulangan bencana di Indonesia.
“Ini tantangan yang harus diwujudkan bersama demi kemaslahatan umat,” ujar Wakil Ketua IV, H. Hilman Saukani.
Dijelaskan H. Hilman Saukani, Risalah Simpang Lima Semarang 2024 mencakup tujuh poin utama, termasuk penguatan kelembagaan BTB, pengelolaan relawan kebencanaan, dan alokasi dana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
“Risalah tersebut disampaikan oleh Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri pada Sabtu malam (14/12/2024) di Semarang, serta disaksikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, dan lainnya,” tandas H. Hilman.
Disebutkannya pula, seperti dijelaskan Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA. Bahwa Risalah Simpang Lima Semarang ini menunjukkan bahwa BAZNAS ingin meningkatkan diri sebagai lembaga pemerintah non struktural, terutama dalam penanganan kebencanaan.
“Risalah Simpang Lima ini menjadi pemicu untuk kita semua agar terus memperkuat diri, dan insya Allah kita akan bersama-sama untuk menjalankannya di Kabupaten Cianjur ini,” ungkap H. Hilman
Berikut merupakan Risalah Simpang Lima Semarang 2024: BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berkomitmen untuk mencapai visi bersama menjadi lembaga utama mensejahterakan umat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa (hifzun nafs) dalam program kebencanaan serta mencegah munculnya sumber-sumber kemiskinan baru serta mendukung peningkatan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Memperkuat kelembagaan dan Struktur BAZNAS Tanggap Bencana yang dikomandoi langsung oleh pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil kesepakatan pleno pimpinan harian dari unsur amil/staf atau profesional untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan bencana di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kot
BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berkomitmen Mengalokasikan dana yang memadai dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk mendukung program-program kebencanaan mitigasi, kedaruratan, pemulihan dan rekonstruksi serta penyediaan sarana prasarana yang diperlukan sesuai dengan Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022.
“BAZNAS Kabupaten Cianjur berkomitmen menjalankan setiap program kebencanaan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi, transparansi pengelolaan dana, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para muzaki, mustahik, dan masyarakat luas.” Ujar H.Hilman Saukani.
Dalam risalah Simpang Lima pun, membagi peran dalam manajemen kebencanaan antara lain bagi BAZNAS Kabupaten/Kota bertugas untuk mengkonsolidasikan relawan ditingkat Kabupaten/Kota sampai ke Desa. BAZNAS Provinsi bertugas untuk meningkatkan kapasitas relawan dengan memberikan dukungan pelatihan dan pendanaan. BAZNAS RI bertugas untuk menyiapkan regulasi dan SOP Tata Kelola, SDM, Keuangan, Sertifikasi SDM serta dukungan infrastuktur kebencanaan dan dukungan pendanaan secara nasional. ***