Cianjur- Bupati Cianjur, H. Herman Suherman kini telah menetapkan tentang kewajiban zakat fitrah ,infaq, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya. Termasuk harga perkulak zakat fitrah tahun 2024 M/ 1445 H. Seperti telah tertuang dalam surat edaran nomor 400.
Dalam edaran tersebut, diatur zakat fitrah berupa pelaksanaan zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000 dan 55.000. Kemudian zakat fitrah ASN / TNI, Polri, dapat dibayarkan melalui unit pengelola zakat (UPZ) pada Dinas. Balai Kantor ( Dibaleka) masing masing dengan pembayaran saat penerimaan gaji bulan April 2024 sebesar uang tersebut diatas disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi sebanyak 1 kulak beras.
Sementara zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui pengelola unit pengumpulan zakat di DKM, RW, sekolah dan lainnya dengan pembayaran diharapkan dengan uang sesuai nilai harga beras yang biasa dikonsumsi.
Untuk melaksanakan ketetapan tersebut di intruksikan Bupati Cianjur bahwa harus melaksanakan dengan memberikan contoh tauladan dalam melaksanakan zakat fitrah agar diikuti oleh para pejabat, karyawan dan staf di lingkungan unit kerja masing masing.
Kemudian diintruksikan pula agar mempasilitasi dan memantau UPZ – UPZ dinas, SKPD, BUMD, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan masing masing agar hasil pengumpulan zakat tahun ini meningkat dari tahun lalu **