Example floating
Example floating
Berita

Bupati Cianjur Tetapkan Harga Perkulak zakat Fitrah 2024 Sebesar 40.000 dan 55.000.

52
×

Bupati Cianjur Tetapkan Harga Perkulak zakat Fitrah 2024 Sebesar 40.000 dan 55.000.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cianjur- Bupati Cianjur, H. Herman Suherman kini telah menetapkan  tentang kewajiban zakat fitrah ,infaq, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya. Termasuk harga perkulak zakat fitrah tahun 2024 M/ 1445 H. Seperti telah tertuang dalam surat edaran nomor 400.

Example 300x600

Dalam edaran tersebut, diatur zakat fitrah berupa pelaksanaan zakat fitrah dengan uang sebesar  Rp 40.000  dan  55.000. Kemudian zakat fitrah ASN / TNI, Polri, dapat dibayarkan melalui  unit  pengelola zakat (UPZ)  pada Dinas.  Balai Kantor ( Dibaleka) masing masing dengan pembayaran saat penerimaan gaji bulan April 2024 sebesar uang tersebut diatas  disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi sebanyak 1 kulak beras.

Sementara zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui pengelola unit pengumpulan zakat  di DKM, RW, sekolah dan lainnya dengan pembayaran diharapkan dengan uang sesuai nilai harga beras yang biasa dikonsumsi.

Untuk melaksanakan ketetapan tersebut di intruksikan Bupati Cianjur bahwa harus melaksanakan dengan memberikan contoh tauladan dalam melaksanakan zakat fitrah agar diikuti oleh para pejabat, karyawan dan staf di lingkungan unit kerja masing masing.

Kemudian diintruksikan pula agar mempasilitasi  dan memantau UPZ – UPZ dinas, SKPD, BUMD, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan masing masing agar hasil pengumpulan zakat tahun ini meningkat dari tahun lalu **

Example 300250
Example 728x250