Example floating
Example floating
Berita

Hasil Rapat Pleno Terbuka Paslon Wahyu-Ramzi Menang, Saksi Paslon 01 Menolak Menandatangani Berita Acara

13
×

Hasil Rapat Pleno Terbuka Paslon Wahyu-Ramzi Menang, Saksi Paslon 01 Menolak Menandatangani Berita Acara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara pilkada serentak 2024. Pilkada Kabupaten Cianjur diikuti tiga pasangan calon (Paslon) yaitu pasangan petahana Herman-Muhammad Ibang Sholih nomor urut 1, Paslon Wahyu-Ramzi nomor urut 2 dan Paslon Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah nomor urut 3.

Example 300x600

Rapat pleno terbuka dilaksanakan sejak Selasa (3/12/2024) dan baru selesai pada Jum’at (6/12/2024). Diawali dengan rekapitulasi perolehan Pilgub Jabar, baru kemudian dilakukan penghitungan untuk Pilbup Kabupaten Cianjur.

Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, KPU Cianjur mengumumkan bahwa Paslon Wahyu-Ramzi nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak dengan perolehan suara 442.321 atau 41,43% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan Herman-Ibang hanya meraih suara 417.774 sekitar 39,13% dan pasangan Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah hanya memperoleh suara 207.423% atau 19,43%.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Moch Ridwan, mengatakan bahwa seluruh proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Meski saksi dari paslon nomor urut 01 tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi perolehan suara, hasil pleno tetap dinyatakan sah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses Pilkada ini. Hasil pleno ini adalah bukti dari transparansi dan integritas KPU dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya tinggal menunggu diumumkan paling lambat tanggal 12 Desember 2024,” kata Ridwan.

Sementara terkait rencana paslon yang bakal mengajukan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Cianjur ke Mahkamah Konstitusi, Ridwan mengatakan ada waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan gugatan itu.

“Untuk pelaporan gugatan ke MK, itu waktunya 3 hari. Kalau kemudian sudah ditindaklanjuti dan dipastikan tidak ada masalah, baru nanti akan dilaksanakan penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur,” ungkap Ridwan.

Ridwan menambahkan, mengenai gugatan ke MK hal itu menjadi hak dari masing-masing perwakilan pasangan calon. Namun penolakan itu tidak serta-merta membatalkan hasil rekapitulasi dan penetapan.

“Untuk saksi yang tidak mencatat nanti akan masuk ke laporan kejadian khusus. Tapi mau menandatangani atau tidak, itu tidak akan membatalkan hasil pleno yang kita tetapkan,” tegas Ridwan.

Sementara itu kuasa hukum paslon 01 yang juga saksi pada rapat pleno KPU Unang Margana dan Abdul Kholik membenarkan pihaknya menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi karena banyak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hampir semua kecamatan.

“Pilkada belum selesai. Kami mengharapakan Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 21 kecamatan karena banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM,” jelas Unang.

Dasar penolakan kami tidak menandatangani berita acara pleno, karena ada hak konstitusional warga yang hilang akibat kinerja KPU yang tidak profesional sehingga warga tidak menerima C6 pemberitahuan.

“Telah terungkap dalam rapat pleno ini diseluruh kecamatan yang melaksanakan pilkada serentak di kabupaten Cianjur terdapat pelagaran admistratif dan pelanggaran-pelanggaran secara TSM. Diantaranya perseberan surat suara cadangan DPT 2,5% yang tidak merata. Kemudian banyak hal-hal yang sangat krusial adanya komisioner yang mengijinkan perubahan nilai yang tertera hasil C1 dengan tip x,” pungkas Kholik.

Example 300250
Example 728x250