Example floating
Example floating
BeritaDaerah

MATAK: Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Aktivis  Mahasiswa

352
×

MATAK: Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Aktivis  Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Seputardesanews.Com_Cianjur. Masyarakat  Tjianjur Anti Kekerasan  (MATAK) meminta agar segera proses hukum pelaku kekerasan terhadap aktivis mahasiswa yang terjadi belum lama ini.

Hal demikian disebutkan  presidium MATAK Unang Marganan menyikapi tindakan kekerasan (penamparan) yg dilakukan oleh Saudara J, yang notabene Pengawas di RSUD Pagelaran terhadap Aktivis Mahasiswa Unsur (Saudara ALIEF IRFAN), dalam menyoal kegiatan Ibadah Umroh.

Example 300x600

Dijelaskan Unang Margana, kami Warga Cianjur yang tergabung dalam MASYARAKAT TJIANJUR ANTI KEKERASAN (MATAK) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, Kami prihatin, menyesalkan dan mengutuk tindak kekerasan dan Premanisme yang dilakukan oleh Saudara J terhadap Alief Irfan (Aktivis Mahasiswa Unsur).

Kedua, Dalam ruang Demokrasi, menyikapi perbedaan aspirasi dan pendapat masyarakat, dengan dalih apapun tidak harus diselesaikan melalui cara kekerasan dan premanisme.

Ketiga, Dalam upaya penegakkan Supremasi Hukum dan Keadilan, Siapapun yang ada indikasi sudah melakukan perbuatan pidana harus diproses hukum dengan mengedapankan Asas Praduga Tidak Bersalah.

Berdasarkan hal-hal diatas maka kami memohon, meminta, dan mendesak, kepada :

Kapolres Cianjur, untuk mengusut tuntas dan memproses hukum menurut aturan hukum yang berlaku di Wilayah NKRI, dan memberikan perlindungan terhadap aktivis Mahasiswa.

Bupati Cianjur, untuk memberhentikan Saudara J, dari Jabatan Pengawas RSUD Pagelaran, karena sudah mencederai demokrasi dan merusak tananan Cianjur yang damai dan berakhlaqul Karimah.

“Dengan adanya pernyataan sikap tersebut. Kami harapakan segera terwujudnya Penegakkan hukum dan keadilan, juga  tidak ada lagi tindak kekerasan/premanisme dalam menyikapi perbedaan pendapat, khususnya di Kabupaten Cianjur,” ujar Unang Margana. (*)

Example 300250
Example 728x250