Example floating
Example floating
Berita

Netralitasnya Penyelenggara Pemilu 2024 Di Kabupaten Cianjur Dikhawatirkan Publik

150
×

Netralitasnya Penyelenggara Pemilu 2024 Di Kabupaten Cianjur Dikhawatirkan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Seputardesanews.com

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang Netral, Obyektif , Akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisien perlu ditunjnag langkah langkah nyata.

Example 300x600

Instansi pemerintah pusat maupun daerah juga untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam surat keputusan bersama ( SKB ) Nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pengawai aparatur sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Cianjur, melalui Ketua koordinator Pemilu, Kohar Ependi menyebutkan bahwa aparatur negara baik dari kalangan militer, kepolisian, hingga sipil diwanti-wanti agar tetap netral selama pesta demokrasi Pemilihan umum/ Pemilu 2024.

Disebutkannya pula, dugaan yang mengarah kepada sikap tidak netral oleh Polri, tni, dan aparatur sipil Negara atau ASN, pemerintah Desa ( Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan LKD ) termasuk penyelenggaraan pemilu dan pengawas pemilu bermunculan belakangan ini.

Silang pendapat soal Netralitas pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 menjelang masuk nya masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 januari 2024 di Kabupaten Cianjur dikhawatirkan publik.

“Kuatnya rumor dan hasil investigasi di lapangan mengenai tidak netral nya penyelenggara, pengawas, aparatur ketahanan dan keamanan dalan Pemilu 2024 kalaupun Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal. TNI juga mengeluakar Buku Saku Netralitas TNI pada pemilu dan pilkada yang berlaku dilingkungan TNI. sejumlah larangan bagi prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu, “ujar Kohar Ependi di temui dikantornya.

Netralitas POLRI juga sudah diwanti wanti oleh KAPOLRI, begitupun bagi penyelenggara (KPU) dan pengawas ( BAWASLU ) karna mereka disamping akan terkena sangsi administratif oleh Dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu ( DKPP ) bunga sangsi moral dan sosial Masyarakat.

” Maka kami Lembaga Bantuan Hukum Cianjur sebagai Lokomotif Demokrasi dan penegakan Hukum dengan ini membuka POSKO pelayanan pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 bagi peserta maupun Masyarakat yang beralamat:
jalan Siti Boededar NO 128 (Masjid Agung ) -Cianjur,” ujarnya.*

Example 300250
Example 728x250